24 Januari 2012

Our Traditional Market

Di Indonesia, supermarket global mulai merebak di ambang senja Orde Baru. Dalam paket reformasi ekonomi dan pasar yang dirancang "dokter" penyembuh krisis ekonomi Indonesia pada Oktober 1998, Dana Moneter Internasional (IMF), Indonesia "dipaksa" membuka pasar, termasuk pasar eceran (retail). Sejak itu, korporasi retail raksasa seperti Carrefour,  dan Continent masuk ke Indonesia. Di pengujung 1999, Carrefour dan Promodes (induk perusahaan Continent yang berbasis di Prancis) melakukan konsolidasi atas semua usahanya di seluruh dunia dengan nama Carrefour. Konsolidasi ini membuat Carrefour jadi grup usaha retail terbesar kedua di dunia setelah Wal-Mart asal Amerika. Revolusi supermarket ibarat pedang bermata dua (two-edged sword). Di satu sisi, dapat mempermurah harga pangan bagi konsumen dan menciptakan peluang buat petani dan pengolah pangan. Di sisi lain, revolusi supermarket juga bisa mengancam pengecer kecil, petani, dan pengolah pangan yang tidak mampu menghadapi pesaing baru dan tidak bisa memenuhi sejumlah persyaratan pasar swalayan.

Kedua, meluasnya pasar dan pertumbuhan pasar swalayan membuat pangsa pengecer tradisional menurun. Di satu sisi, ini berdampak pada pengurangan kesempatan kerja di pasar tradisional. Di sisi lain, meluasnya supermarket juga menciptakan lapangan kerja baru. Masalahnya, pengurangan dan penciptaan kesempatan kerja sering tidak berimbang. Ketiga, petani/pengolah pangan yang mampu memenuhi syarat (pengepakan, volume, kualitas, ongkos, dan praktek komersialisasi) akan berkembang seiring dorongan permintaan dari pasar swalayan. Dampak terbesar terjadi pada industri pengolahan pangan dan usaha manufaktur pangan. Sebab, produk yang dijual di pasar swalayan adalah pangan olahan, semi-olahan, dan produk segar seperti buah dan sayur.

Namun tidak dipungkiri Kehadiran pasar swalayan yang tumbuh dengan pesat telah menimbulkan kekhawatiran akan kelangsungan pasar tradisional. Karenanya, pemerintah menetapkan kebijaksanaan pelarangan pasar swalayan di daerah tingkat II untuk melindungi pasar tradisional. Namun, di sini terlihat adanya upaya membatasi perkembangan pasar swalayan, padahal proses berkembangnya pasar swalayan sendiri merupakan hal yang lazim terjadi seiring dengan meningkatnya jumlah dan pendapatan penduduk, serta perubahan budaya, dimana faktor-faktor tersebut akan mempengaruhi kuantitas, kualitas, dan variasi kegiatan perdagangan.

Upaya melindungi pasar tradisional dengan membatasi perkembangan pesaingnya pasar swalayan, justru tidak meningkatkan daya saing pasar tradisional, padahal daya saing perlu ditingkatkan seiring dengan arus liberalisasi ekonomi. Oleh karena itu perlu pengaturan pendirian pasar swalayan yang dikaitkan dengan keberadaannya sebagai pesaing pasar tradisional tanpa menutup kesempatan bagi kedua jenis pasar tersebut untuk tumbuh dan berkembang.

Sayangnya, meski memiliki peran dan kontribusi signifikan, kondisi pasar tradisional kini tidak terlalu menggembirakan, untuk tidak dikatakan semakin memburuk. Jumlah pasar tradisonal yang mencapai 24 ribu dan menyediakan lapangan kerja setidaknya kepada 12 ribu pedagang, namun dalam tahun-tahun terakhir ini mengalami pertumbuhan minus 8% per tahun dibandingkan pertumbuhan pasar modern yang mencapai 31,4%. Parahnya lagi, tekanan persaingan terbesar bagi pasar tradisional justru datang dari supermarket yang berlokasi dekat permukiman dan pusat kota sehingga daya jangkau oleh masyarakat lebih mudah. Kondisi ini membuat pasar tradisional terpukul dan sebagian malah mulai terancam bangkrut, tanpa ada perubahan signifikan, pasar tradisional dipastikan akan semakin tersingkir.

Regulasi mengenai industri ritel, khususnya yang mengatur keberadaan ritel modern dan ritel tradisional awalnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 145/MPP/Kep/5/97 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan. Setiap tahunnya ritel modern khususnya yang dimiliki oleh asing semakin membanjiri Indonesia. Hal inilah yang kemudian membuat beberapa ritel tradisional mulai merasakan ketidaknyamanan bahkan beberapa ritel kecil/tradisional terancam tutup. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, kemudian Pemerintah mengeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tersebut agar ritel modern maupun ritel tradisional dapat tumbuh bersama. Perubahan pola masyarakat tersebut berdampak besar terhadap penjualan dari ritel tradisional. Berbagai upaya dilakukan oleh mereka seperti meminta perlindungan kepada Pemerintah agar ritel modern tidak ’memakan’ konsumen mereka. Di sisi lain, perlindungan ini juga penting dilakukan mengingat sebagian besar pedagang dalam industri ritel merupakan pedagang kecil atau UKM yang perlu diberdayakan untuk mengurangi pengangguran.

Peraturan Presiden mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar Modern dan Toko memberikan angin segar bagi pasar tradisional bahwa pemerintah pusat mengatur pertumbuhan pasar modern di perkotaan. Selama ini pada tingkat nasional. Peraturan yang mengatur tentang pasar tradisional hanya Surat Keputusan Menperindag yang dikeluarkan pada 13 Oktober 1997. Surat inilah yang menjadi landasan penataan dan pembinaan pasar dan pertokoan serta bertujuan melindungi pedagang skala kecil dan menengah dari pedagang ritel besar. Pada Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 berisikan tentang Penataan Pasar Tradisional, Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, dimana salah satu point di dalamnya mengatur lokasi dimana saja pasar modern boleh berdiri dan dimana yang tidak boleh, begitu pula dengan pasar tradisonal. Namun demikian, rancangan tersebut tidak memuat sanksi pidana bagi pasar modern bila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut karena pemberlakuan sanksi dalam peraturan presiden dianggap melanggar perundangundangan nasional. Dengan demikian, kedudukan peraturan presiden tidak akan jauh berbeda dengan SK menteri. Terlebih lagi, beberapa pasalnya tidak mudah untuk diimplementasikan. Salah satu contohnya adalah pasal 3, paragraf 4 yang menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasar modern dan/atau dua toko modern yang diizinkan untuk setiap satu juta orang.

Masing-masing pemerintah daerah juga telah membuat peraturan yang memberikan batas aman bagi pasar tradisional dan pasar swalayan agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat dalam memperebutkan segmen pasar, biasanya lokasi antara pasar modern dan pasar tradisonal terdapat pada Rencana Detail Tata Ruang maupun Rencana Tata Ruang Wilayah karena masuk dalam zonasi ruang dan skala kegiatan yang mengatur diatasnya. Pengaturan lokasi tersebut secara langsung akan mempengaruhi penggunaan lahan diatasnya, bagi beberapa pihak akan menjadi informasi yang sangat penting untuk berinvestasi sedangkan pihak yang lainnya, penggunaan lahan perkotaan dapat menjadi ajang politik (seperti yang kita ketahui, tata ruang sangat erat kaitannya dengan tatar uang, apalagi jika menyangkut lokasi lahan yang sangat strategis) dan jika tidak berlaku secara benar, maka akan menjadi persaingan usaha yang tidak sehat, selain itu juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku ekonomi tertentu. Kesempatan berusaha yang terjaga akan membuka lebar kesempatan konsumen untuk mendapatkan pilihan produk yang tak terbatas, yang memang menjadi hak mereka. Berjalannya kehidupan ekonomi yang menjamin keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum ini pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

8 Januari 2012

how fun we can throw garbage properly




We believe that the easiest way to change people's behaviour for the better is by making it fun to do. It's about garbage, this is smart way to make people throw their garbage with properly and fun!